Pengertian Tajwid
Arti Tajwid secara bahasa adalah membaguskan atau memperindah, sedangkan secara pengertian istilah adalah kaidah atau tatacara membaca Al qur'an dengan sebaik-baiknya. Tujuan dari ilmu tajwid adalah memelihara bacaan Al qur'an dari kesalahan dan perubahan serta menjaga lisan dari kesalahan membaca Al qur'an.
Hukum Tajwid
Mempelajari ilmu tajwid hukumnya adalah fardhu kifayah, maksud fardhu kifayah disini adalah kewajiban yang harus ditunaikan minimal dikerjakan oleh satu orang maka lepaslah kewajiban semua orang disuatu tempat. Walaupun hukum mempelajari tajwid fardhu kifayah tetapi hukumnya membaca Al qur'an dengan tajwid adalah fardhu 'ain yaitu wajib bagi semua orang islam. Maksudnya fardhu 'ain disini adalah setiap orang islam wajib membaca Al qur'an sesuai dengan ketentuan dan kaidah tajwid tetapi tidak harus mengetahui nama dan hukum tajwidnya secara detil dan mendalam.
Dalil Ilmu Tajwid
1. Dalil dari Al-Qur’an.
Firman Allah SWT, Artinya: “Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan tartil ”[QS:Al-Muzzammil (73): 4].
Ayat ini jelas menunjukkan bahwa Allah SWT memerintahkan Nabi SAW untuk membaca Al-Qur’an yang diturunkan kepadanya dengan tartil, yaitu memperindah pengucapan setiap huruf-hurufnya (bertajwid). Firman Allah SWT yang lain, Artinya: “Dan Kami (Allah) telah bacakan (Al-Qur’an itu) kepada (Muhammad SAW.) secara tartil” [Q.S. Al-Furqaan (25): 32].
2. Dalil dari As-Sunnah.
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah r.a.
(istri Nabi SAW), ketika beliau ditanya tentang bagaiman bacaan dan sholat Rasulullah SAW, maka beliau menjawab: Artinya: “Ketahuilah bahwa Baginda SAW sholat kemudian tidur yang lamanya sama seperti ketika beliau sholat tadi, kemudian Baginda kembali sholat yang lamanya sama seperti ketika beliau tidur tadi, kemudian tidur lagi yang lamanya sama seperti ketika beliau sholat tadi hingga menjelang shubuh. Kemudian dia (Ummu Salamah) mencontohkan cara bacaan Rasulullah SAW dengan menunjukkan (satu) bacaan yang menjelaskan (ucapan) huruf hurufnya satu persatu.” (Hadits 2847 Jami' At-Tirmizi).
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah Ibnu ‘Amr, Rasulullah SAW bersabda: Artinya: “Ambillah bacaan Al-Qur’an dari empat orang, yaitu: Abdullah Ibnu Mas’ud, Salim, Mu’az bin Jabal dan Ubai bin Ka’ad.” (Hadits ke 4615 dari Sahih Al-Bukhari).
3. Dalil dari Ijma’ Ulama.
Telah sepakat para ulama sepanjang zaman sejak dari zaman Rasulullah SAW sampai sekarang dalam menyatakan bahwa membaca Al- Qur’an secara bertajwid adalah suatu yang fardhu dan wajib. Pengarang kitab Nihayah menyatakan: “Sesungguhnya telah ijma’ (sepakat) semua imam dari kalangan ulama yang dipercaya bahwa tajwid adalah suatu hal yang wajib sejak zaman Nabi SAW sampai dengan sekarang dan tiada seorangpun yang mempertikaikan kewajiban ini.”